DPRD Kota Serang Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok hingga Penyakit Masyarakat

Sosialisasi Raperda di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2026.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO ID – DPRD Kota Serang menyosialisasikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 kepada masyarakat. Ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan, mulai dari tata ruang hingga penyakit masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan empat raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Bacaan Lainnya

“Untuk usulan Propemperda 2027, ada empat raperda yang kami usulkan,” kata Edi dalam sosialisasi di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Raperda RTRW disiapkan untuk menyempurnakan aturan tata ruang agar sesuai dengan perkembangan wilayah. Sementara Raperda Kesehatan Hewan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui pemeriksaan hewan yang masuk ke Kota Serang hingga proses pemotongan.

Dalam pembahasan Raperda Kesehatan Hewan, DPRD juga menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang terkait sertifikasi halal. Edi menyebut, pemerintah daerah perlu menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan dan laboratorium untuk mendukung proses tersebut.

Adapun Raperda Pekat akan menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2010. DPRD menampung masukan dari ulama dan tokoh masyarakat agar aturan yang disusun tetap memperhatikan nilai-nilai yang dijaga masyarakat Kota Serang.

Edi mengatakan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan. Setelah disepakati dalam rapat paripurna Propemperda, pembahasan teknis setiap raperda direncanakan berlangsung pada 2027 melalui panitia khusus (pansus). (*)

Pos terkait