MUI Kota Serang Tegas Tolak Hiburan Malam dan Minta Larangan Miras Dipertahankan

Sekjen MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin saat diwawancarai wartawan

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta larangan minuman keras dan tempat hiburan malam tetap dipertahankan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Sekretaris Jenderal MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, menegaskan aturan yang masih relevan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat harus tetap dipertahankan dalam penyusunan regulasi baru.

Bacaan Lainnya

“Larangan usaha minuman keras itu harus dipertahankan sampai kapan pun dan tetap dilarang,” kata Amas saat menyampaikan masukan dalam sosialisasi Propemperda di DPRD Kota Serang, Rabu (14/10).

Menurutnya, Kota Serang tidak boleh diarahkan menjadi lokasi pengembangan tempat hiburan malam. Ia meminta larangan tersebut ditegaskan dalam peraturan daerah yang akan dibahas.

“MUI tidak ada kompromi jika sudah berbicara soal tempat hiburan malam. Harus dihentikan dan tidak ada alasan,” tegasnya.

Selain minuman keras dan tempat hiburan malam, MUI meminta persoalan LGBT dan judi online turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda Pekat.

Amas mengklaim terdapat data yang menunjukkan perkembangan aktivitas LGBT di Kota Serang. Namun, ia tidak merinci data tersebut.

Ia juga menyebut sekitar 4.000 penerima bantuan sosial di Kota Serang terindikasi terkait judi online berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum. Menurutnya, informasi itu perlu ditindaklanjuti, termasuk terkait kelayakan penerima bantuan sosial.

Amas mengatakan, berbagai masukan tersebut akan kembali disampaikan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus). Ia berharap penyempurnaan perda tetap mempertahankan aturan yang dinilai penting untuk menjaga kondisi sosial masyarakat Kota Serang. (*)

Pos terkait