CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 285 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kota Tangsel sejak Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu yang paling dominan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Polres Tangsel.
“Kalau laporan tentang PPA itu bisa ke Polres, nanti komunikasi juga dengan kita. Atau lewat kita, nanti kita juga komunikasi dengan Polres. Jalinannya sudah seperti itu. Dari Januari hingga sekarang terjadi 285 kasus kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 Okober 2026.
Cahyadi menambahkan, berdasarkan data Januari hingga September 2026, KDRT menjadi salah satu jenis kekerasan yang cukup mendominasi dengan persentase sekitar 40 persen. Selain KDRT, kasus pelecehan seksual, terutama yang korbannya anak, juga cukup banyak dilaporkan.
“Yang kemarin itu KDRT agak mendominasi juga, sekitar 40 persen. Setelah itu pelecehan seksual, kebanyakan terhadap anak. Kalau tahun lalu terjadi 385 kasus kekerasan perempuan dan anak,” tambahnya.
Menurut Cahyadi, tingginya angka laporan tidak selalu menunjukkan kasus kekerasan semakin banyak terjadi. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialami.
“Antara lain faktor penyebabnya adalah keberanian masyarakat untuk speak up itu sudah mulai tinggi,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan kanal pengaduan yang mudah diakses juga dinilai meningkatkan kepercayaan masyarakat. Warga semakin yakin laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Ketika mereka punya kanal pengaduan yang masyarakat sudah bisa meyakini bahwa ini bisa ditindaklanjuti, itu juga memberi trust. Mudah-mudahan trust itu membantu masyarakat,” ungkapnya.
Terkait proses penilaian Kota Layak Anak (KLA), Cahyadi menegaskan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak serta-merta membuat status KLA Kota Tangsel turun.
Menurutnya, penilaian KLA mencakup lima klaster. Perlindungan khusus anak memang menjadi salah satu aspek yang dinilai, namun bukan satu-satunya indikator.
“Berbicara Kota Layak Anak, memang ada kaitannya. Tapi tidak merupakan hal yang mutlak. Ada lima klaster, salah satunya memang terkait kekerasan terhadap anak ataupun perlindungan anak,” tuturnya.
Selain perlindungan anak, aspek lain seperti pendidikan, kesehatan dan keberpihakan pembangunan terhadap pemenuhan hak anak juga turut memengaruhi penilaian KLA.
Sementara itu, pendampingan terhadap korban tidak berhenti setelah proses penanganan di PPA selesai. DP3AP2KB juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan kondisi korban tetap dipantau setelah proses pendampingan berakhir.
“Ketika berbicara pasca penanganan, banyak hal. Kami ketika melakukan pendampingan sampai terminasi atau selesai, setelah dari penanganan kita, bagaimana korban? Maka kita berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinsos, Kemen PPPA, bahkan Kemenag untuk melakukan monitoring,” tuturnya.
Cahyadi mengakui mekanisme monitoring pascapenanganan tersebut masih terus diperbaiki agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal.
Terkait kasus yang telah masuk ke proses hukum, ia menyebut terdapat sejumlah perkara yang masih berproses. Namun, lamanya penanganan bergantung pada proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.
“Memang ada beberapa hal yang dari sisi hukum, pelaporan itu kan pendalaman penyidikan. Penyidikannya Polres yang tahu. Tapi memang tidak ada yang didiamkan, saya yakin. Cuma memang pengumpulan bukti dan lain-lain,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi










