TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja sudah dilakukan secara transparan.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menuturkan transparansi pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dapat dilihat, dari perencanaan dan persiapan yang dimulai dengan konsultasi publik.
“Musyawarah semua pihak terlibat. Memang ini terjadwal beberapa lalu kita meneruskan, terkait keterlibatan masyarakat semuanya, ada juga dari desa,” katanya, Senin 5 Oktober 2026.
Ia menjelaskan ada kesalahpahaman saat musyawarah digelar oleh BPN Kabupaten Tangerang. Musyawarah tersebut sejatinya bukan untuk mendiskusikan nilai atau harga dari lahan, karena BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai lahan yang merupakan objek pembebasan. Hal itu, merupakan Appraisal atau proses penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Jadi memang musyawarahnya bukan sebagaimana kita pahami. Musyawarahnya bukan mendiskusikan harga tanahnya naik turun, bukan. Tapi, musyawarah yang dilakukan adalah terkait bentuk ganti kerugian sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012,” katanya.
Didik menuturkan, terdapat mekanisme gugatan apabila nilai yang diberikan dirasa tidak sesuai.
“Adapun terkait dengan pelaksanaan di sini nanti ada kesempatan gugatan sanggahan pada pelaksanaan pembebasan tanah, itu tersendiri lagi,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari total pembebasan lahan di Desa Cirarab ini, terdapat 8 bidang yang bersengketa perdata dan dilayangkan di pengadilan negeri.
Dalam persoalan ini, kata Didik, pihaknya juga termasuk sebagai pihak tergugat. Sehingga nantinya akan bersama-sama beracara di pengadilan dengan pihak tergugat lainnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, mengatakan perlu ada kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan pembebasan lahan proyek strategis nasional.
Rijal mengatakan, penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
“Apabila ada permasalahan. memang kita biasanya menghadapinya adalah melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” katanya.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menuturkan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum, seperti sertifikat, SPPT PBB, maupun surat keterangan tanah dari desa dan kecamatan.
“Sepanjang misalkan kita sudah memiliki bukti-bukti kepemilikan, sepanjang kita sudah punya SPPT apalagi sertifikat, kepada masyarakat jangan khawatir. Kami dengan BPN tadi sudah diskusi di ruang paripurna. Kita akan terus berupaya dengan BPN, dengan Dewan berada di masyarakat yang benar-benar mempunyai hak dengannya,” katanya. (*)
Reporter: Dani mukarom










