KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan melalui kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor.
Program ini dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan beban administrasi kendaraan mereka.
Saat dikonfirmasi, pegawai Gerai Samsat Kronjo Supardi membenarkan adanya program relaksasi pajak ini yang disambut antusias oleh masyarakat.
“Berdasarkan informasi resmi, program diskon pajak ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, khusus untuk mutasi masuk berlaku sampai 23 Desember 2026,” ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan data dari Gerai Samsat Kronjo, berikut adalah rincian lengkap potongan dan pembebasan pajak yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
● Diskon 40%: Berlaku untuk mutasi masuk Banten kendaraan perusahaan.
● Diskon 20%: Berlaku untuk mutasi masuk Banten kendaraan pribadi.
● Diskon 5%: Berlaku untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
● Bebas 100% (Pembebasan Denda): Berlaku untuk denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
● Bebas 100% (Pembebasan Denda): Berlaku untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (*)
Reporter: Zakky Adnan









