Janjian Tawuran via Medsos, 9 Orang Diciduk Polisi di Serpong

Janjian Tawuran via Medsos, 9 Orang Diciduk Polisi di Serpong
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo didampingi Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana dan jajaran menunjukan barang bukti senjata tajam kasus tawuran di wilayah hukum Polres Tangsel. Humas Polres Tangsel For Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dua kelompok remaja diduga membuat janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Polisi mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Pengungkapan kasus dugaan kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok itu dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah kafe dua lantai di Jalan Raya Buaran, Rabu 23 September 2026sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat 2 Oktober 2026 sore WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok tersebut diduga membuat janji melalui media sosial untuk melakukan aksi saling serang. Mereka menggunakan nama kelompok Kamar Doger alias KAMGER dan Blandongan Aliansi Stecyu.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari kedua kelompok tersebut,” kata Boy.

Para pelaku kemudian dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang diduga menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta terlibat dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.

“Klaster kedua terdiri dari dua orang tersangka dan dua ABH yang diduga turut serta dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Tangsel Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika.

Boy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran maupun penggunaan senjata tajam yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi tawuran dan membawa senjata tajam tanpa hak,” tegasnya.

Polisi Ungkap Kasus Senjata Tajam di Pagedangan

Dalam kesempatan yang sama, Polsek Pagedangan juga mengungkap kasus kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Raya Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan alat pemukul. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

“Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan alat pemukul yang rencananya akan dijual kepada sekelompok orang untuk digunakan dalam aksi tawuran di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” jelas Rayhan.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Achmad Naufal Faaturrahman mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan dua ABH, yakni M.F.D. (15), yang diduga berperan membawa dan memiliki senjata tajam, serta W.Z.S. (13), yang berperan sebagai joki dan perantara dalam rencana penjualan senjata tajam.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Naufal mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan telepon seluler dan media sosial.

“Jangan sampai anak terlibat dalam kelompok atau ajakan yang mengarah pada tawuran dan tindakan kekerasan,” imbaunya.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 307 dan atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, serta Kasi Humas Iptu Wahyuni. (*)

Pos terkait