KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin (ilegal) ke Kejaksaan Negeri (Kejeri) Kabupaten Tangerang.
Kasus penambangan tanah urug ilegal ini berlokasi di Jalan Kampung Cimentul, RT 07 RW 02, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., mengungkapkan pelimpahan tahap II ini mencakup dua orang tersangka berinisial RD dan DL beserta sejumlah barang bukti.
“Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis, 24 September 2026 lalu,” ujar Maruli dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/SPKT.DITKRIMSUS/2026/POLDA BANTEN tertanggal 31 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin tersebut diketahui mulai beroperasi sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi melakukan penambangan tanah tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Tanah hasil galian tersebut kemudian dijual secara ritel seharga Rp250.000 per ritase menggunakan armada truk dump truck Colt Diesel berkapasitas 5 kubik.
“Motif para pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Maruli.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka diantaranya, 1 (satu) unit ekskavator merek Kobelco warna hijau SK 200 beserta kunci kontak.
Kemudian, bundel surat keterangan jam kerja alat berat, 1 bundel kartu antrean loading atas nama PT Griya Rizki Ridho Bersaudara, catatan penjualan dan buku catatan tanah, serta 1 unit ponsel Android merek Vivo Y21 milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” tegas Maruli.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, pihak kepolisian berharap kasus penambangan ilegal ini segera dapat disidangkan di pengadilan guna memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan lainnya. (*)











