Jemput Bola Administrasi Kependudukan, Pemdes Palasari Layani Perekaman e-KTP bagi Warga Usia 17 Tahun

Pemdes Palasari saat membantu anak usia 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor desa Palasari. Randy/Bantenekspres.co.id

LEGOK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Palasari, Kecamatan Legok, terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun.

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemdes Palasari untuk memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat memiliki e-KTP sebagai identitas resmi yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Bacaan Lainnya

Dalam prosesnya, warga yang datang ke kantor desa akan mendapatkan pendampingan dari petugas. Mereka terlebih dahulu diminta mengisi formulir data diri sebelum selanjutnya dijadwalkan mengikuti proses perekaman e-KTP.

Kepala Desa Palasari Ucu Samsuri mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu prioritas pemerintah desa karena berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.

“Kami ingin memastikan setiap anak yang sudah berusia 17 tahun segera memiliki e-KTP. Dokumen ini sangat penting sebagai identitas resmi dan akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, pekerjaan hingga pelayanan publik lainnya,” ujar Ucu kepada Bantenekspres.co.id, Rabu 1 Juli 2026.

Ia menegaskan, Pemdes Palasari akan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.

“Petugas desa siap membantu masyarakat mulai dari proses pengisian data hingga tahapan berikutnya. Kami ingin masyarakat merasa mudah saat mengurus administrasi kependudukan dan tidak mengalami kendala karena kurangnya informasi,” katanya.

Menurut Ucu, pemerintah desa juga menerapkan pelayanan jemput bola agar masyarakat yang belum sempat datang ke kantor desa tetap dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan.

“Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi juga aktif melakukan jemput bola. Bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, kami siap memberikan pendampingan agar seluruh proses berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Desa Palasari diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa seluruh pengurusan administrasi kependudukan di Desa Palasari tidak dipungut biaya alias gratis. Jangan mudah percaya apabila ada pihak yang meminta imbalan dalam proses pengurusan dokumen. Silakan datang langsung ke kantor desa, seluruh petugas siap melayani,” tegas Ucu.

Selain membuka pelayanan di kantor desa, Pemdes Palasari juga akan melakukan pendataan secara door to door ke rumah-rumah warga untuk memastikan seluruh masyarakat telah memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

“Kami akan turun langsung ke lingkungan warga untuk melakukan pengecekan. Jika masih ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen administrasi lainnya, akan kami bantu proses pengurusannya. Harapan kami tidak ada lagi warga Palasari yang terkendala karena administrasi kependudukannya belum lengkap,” tutupnya. (*)

 

 

 

Pos terkait