SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mencatat, hingga Juni 2026 terdapat 4.800 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan tersebut disebabkan banyak faktor, salah satunya masalah internal perusahaan.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengatakan kasus PHK yang aktif berjalan di data Disnakertrans tercatat sekitar 4.800 kasus per Juni 2026. Jumlah tertinggi berada di wilayah Kabupaten Tangerang, per Juni ada sekitar 350 pekerja yang dirumahkan.
“Paling banyak di Kabupaten Tangerang, karena ada pabrik pengolahan makanan terbakar,” katanya, Rabu 1 Juli 2026.
Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan data per Mei 2026, yakni berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan.
Data itu juga menunjukkan tingginya angka kasus PHK, dan masuk dalam daerah tertinggi kedua setelah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus PHK pada Mei 2026.
Menurutnya, PHK yang terjadi di Banten lebih banyak dipengaruhi kondisi internal perusahaan. Beberapa perusahaan, terpaksa mengurangi jumlah pekerja setelah mengalami musibah maupun penurunan permintaan pasar.
“Adapun PHK yang terjadi saat ini di Banten adalah karena di antaranya seperti yang terjadi di Tangerang, itu karena perusahaannya kebakaran. Kemudian ada juga perusahaan yang karena ordernya minim, maka dia harus melakukan perampingan karyawan,” ujarnya.
Septo mengatakan, PHK paling banyak terjadi di perusahaan menengah ke bawah, sementara perusahaan besar terutama sektor industri padat karya belum ada data gelombang PHK.
“Sampai sekarang, perusahaan-perusahaan besar terutama mereka yang industri padat karya, hingga saat ini tidak ada kabar terkait dengan PHK,” tuturnya. (*)










