TANGERANG,BANYENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawainya. Seluruh petugas tetap masuk seperti biasa memberikan pelayanan secara tatap muka. Hal itu guna memastikan kebutuhan administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan, keputusan ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Tangerang. Mengingat peran Disdukcapil sebagai instansi pelayanan publik yang krusial, kehadiran fisik pegawai sangat diperlukan.
“Untuk Disdukcapil, kami adalah salah satu dinas yang tidak melakukan WFH. Kami lebih memilih memprioritaskan layanan. Jadi semua petugas dan pegawai masuk seperti biasa. Kami ingin memastikan pelayanan tidak ada pengurangan atau pembatasan sama sekali,” kata Rizal saat, Jumat, 10 April 2026.
Rizal mengamati adanya fenomena unik pada hari Jumat ini, di mana terjadi peningkatan jumlah pemohon yang datang langsung ke kantor. Menurutnya, hal ini dipicu oleh kebijakan WFH di sektor lain yang memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk mengurus dokumen Adminduk.
“Hari ini malah pelayanan terasa lebih penuh dari biasanya. Mungkin karena banyak masyarakat yang sedang di rumah atau memiliki waktu luang, sehingga mereka memanfaatkannya untuk memperbarui dokumen kependudukan,” ujarnya.
Meski terjadi antrean, Rizal menjamin pihaknya tetap melayani masyarakat sesuai jam kerja operasional, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk layanan tatap muka.
Dikatakannya, selain di kantor dinas, masyarakat juga bisa mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta gerai Tangcity Mall yang beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Transformasi Digital: Akta Kelahiran Wajib Online
Dalam upaya mengurai kerumunan dan mempermudah akses, Disdukcapil Kota Tangerang akan melakukan terobosan baru. Mulai 15 April 2026, pelayanan pengurusan Akta Kelahiran sepenuhnya akan dialihkan ke sistem daring (online) melalui aplikasi Sobat Dukcapil.
“Mulai 15 April, kami tidak lagi melayani tatap muka untuk Akta Kelahiran. Semuanya wajib melalui aplikasi Sobat Dukcapil. Ini adalah langkah awal evaluasi kami, nantinya layanan lain seperti update KK dan Akta Kematian juga akan kami arahkan ke full online,” jelas Rizal.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait keterbatasan nomor antrean saat datang langsung ke kantor. Namun, Rizal memberikan catatan khusus untuk layanan perekaman KTP-el bagi pemula, di mana pemohon tetap wajib datang langsung karena memerlukan proses pemindaian sidik jari dan retina.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk lebih mengoptimalkan layanan mandiri melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id yang tersedia 24 jam. Rizal juga mengingatkan bahwa pelayanan Adminduk kini sudah tersebar di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan kualitas layanan yang sama.
“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas jika yang terdekat ada di kecamatan masing-masing. Bahkan hari Sabtu pun kami tetap buka layanan hingga pukul 12.00 WIB untuk mengakomodasi warga yang sibuk di hari kerja,” pungkasnya.(*)











