CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel memberlakukan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026.
WFA dimulai pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Selanjutnya, seluruh ASN akan kembali masuk kerja seperti biasa pada 30 Maret 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengaturan kerja fleksibel sebelum dan setelah Lebaran.
“WFA dimulai hari ini, 25 sampai 29 Maret 2026. Tanggal 30 Maret semua pegawai masuk seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Maret 2026.
Pria yang akrab disapa Pak Ben ini menjelaskan, penerapan skema work from anywhere (WFA) dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur dan cuti bersama.
“Meskipun WFA, ASN tetap menjalankan tugas pascalibur Idul Fitri dengan skema kerja fleksibel sebelum apel bersama digelar pada 30 Maret,” tambahnya.
Ia menegaskan, meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi serta melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.
“Selama WFA mereka tetap harus membuat laporan. Tugas pokok dan fungsinya sudah jelas dan tentu dilaporkan kepada pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Pak Ben juga mengimbau masyarakat yang datang ke Kota Tangsel setelah libur Lebaran untuk melapor kepada pengurus RT/RW setempat.
Menurutnya, pelaporan tersebut penting untuk mendukung pendataan sekaligus mengantisipasi dampak urbanisasi pascalibur Lebaran.
“Kalau ada masyarakat yang urbanisasi ke Kota Tangsel, paling tidak mereka lapor diri ke RT/RW setempat agar tercatat dan diketahui lingkungan,” tuturnya.
Pak Ben mengaku, pendataan menjadi kunci agar pemerintah dapat melakukan pengawasan serta merespons berbagai persoalan sosial maupun keamanan secara cepat.
“Urbanisasi pasca-Lebaran merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dan tidak hanya dialami oleh Tangsel,” ungkapnya.
Pak Ben juga mengimbau agar masyarakat yang kembali ke Kota Tangsel tidak membawa pendatang baru tanpa perencanaan yang jelas. “Kalau pulangnya berempat, ya baliknya juga harus berempat, jangan berenam dan seterusnya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dwi Suryani mengatakan, pendatang yang masuk ke wilayahnya wajib melapor dalam waktu 2×24 jam setelah tiba.
“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga untuk mempermudah akses berbagai layanan publik,” ujarnya.
Dwi menambahkan, dengan pelaporan tersebut, pendatang dapat didata dengan baik sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan yang tersedia di Kota Tangsel. “Tanpa pelaporan, proses administrasi dan akses layanan bisa terhambat,” tutupnya. (*)










