Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran Tidak Dikenakan Sanksi

Sejumlah kendaraan terparkir di halaman Samsat Ciputat. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2026 tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, pada momen Lebaran 2026 pelayanan di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling di Provinsi Banten tutup mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026. Layanan tersebut akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.

 

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat Beny Pribadi mengatakan, masa libur Lebaran membuat seluruh layanan pembayaran pajak, baik secara langsung maupun melalui kanal daring, sementara ditutup.

 

“Kalau jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, itu tidak dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 16 Maret 2026.

 

Beny menambahkan, wajib pajak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pada hari kerja pertama setelah masa libur berakhir. “Ketika hari kerja pertama masuk, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi,” tambahnya.

 

Namun apabila pembayaran tetap tidak dilakukan setelah hari kerja pertama tersebut, maka sanksi administrasi akan mulai diberlakukan. “Kalau sudah masuk hari kerja dan masih belum membayar, baru dikenakan sanksi,” tambahnya.

 

Besaran sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar dua persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menjelaskan, sanksi tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Sementara untuk proses penggantian pelat nomor kendaraan atau yang biasa disebut “ganti kaleng”, tidak dikenakan sanksi keterlambatan seperti halnya pembayaran pajak. “Kalau ganti pelat itu tidak ada sanksi denda seperti PKB,” jelasnya.

 

Menjelang libur Lebaran, pihaknya juga mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Ia menyebutkan, pajak kendaraan sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak tiga bulan sebelum jatuh tempo.

 

“Kami melihat ada peningkatan pembayaran menjelang libur Lebaran. Biasanya mulai terasa sekitar dua minggu sebelum Lebaran,” tuturnya.

 

Meski demikian, peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan dibandingkan hari-hari biasa. Secara rata-rata, jumlah pembayaran pajak kendaraan dalam kondisi normal sekitar 800 kendaraan per hari dan meningkat menjadi sekitar 1.000 kendaraan per hari menjelang libur Lebaran.

 

Ia menambahkan, setelah masa libur Lebaran biasanya jumlah pembayaran pajak kembali meningkat seiring masyarakat mulai kembali beraktivitas.

Namun kondisi ekonomi masyarakat juga turut memengaruhi tingkat pembayaran pajak kendaraan.

 

“Biasanya setelah Lebaran masyarakat masih memiliki banyak kebutuhan, seperti keperluan rumah tangga dan lainnya, sehingga ada yang menunda pembayaran,” tuturnya.

 

Selama masa libur Lebaran dan cuti bersama, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan ditutup, baik layanan langsung di kantor pelayanan maupun melalui kanal daring. “Selama libur Lebaran semua layanan pembayaran ditutup, baik offline maupun online,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Tri Budi

Pos terkait