CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh perangkat daerah hingga tingkat lurah, sebagai persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Mitigasi dan Tata Kelola Anti Korupsi, yang digelar di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Selasa, 3 Februari 2026.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, dalam kegiatan tersebut dihadirkan dua narasumber dari Kortastipidkor Polri guna memberikan pemahaman mendalam terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Alhamdulillah, hari ini sosialisasi ini bisa kita selesaikan. Ini bagian dari persiapan kita dalam pelaksanaan APBD 2026,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan APBD.
“Salah satu bentuk efisiensi itu adalah jangan sampai membuka peluang terjadinya korupsi, mulai dari OPD, penggunaan anggaran, sampai kepada PPTK,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai apa itu korupsi, bentuk-bentuknya, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. Pemahaman ini diberikan hingga ke tingkat lurah agar seluruh jajaran pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama.
Pan Ben juga menegaskan, APBD setiap tahun akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga indikator keberhasilan pengelolaan anggaran dapat dilihat dari minimnya temuan hasil pemeriksaan.
“Setelah sosialisasi seperti ini, kita ingin melihat ke depan, berapa temuan yang akan ditemukan BPK. Itu indikatornya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel telah menetapkan sejumlah proyek strategis daerah, yang secara otomatis mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum.
“Pendampingan itu termasuk dari BPKP dan LKPP. Kalau ada lelang-lelang besar, kita juga akan didampingi oleh LKPP,” ungkapnya.
Pak Ben juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya berbentuk penyalahgunaan uang, tetapi juga bisa berupa penyalahgunaan waktu, memperlambat proses, atau tindakan lain yang merugikan pelayanan publik.
“Itu juga bentuk korupsi dalam sisi yang lain,” tegasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, pegawai pemerintah harus memahami risiko hukum, dampak sosial, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.“Ancaman hukumannya seperti apa, dampaknya ke masyarakat bagaimana, itu harus dipahami,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tangsel melakukan pendampingan sejak awal, memastikan seluruh proses lelang dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Proyek strategis daerah juga kita laporkan ke Gubernur, ke BPKP untuk minta pendampingan, ke Datun, dan ke Polres. Pokoknya semua celah dan peluang korupsi kita tutup,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Pemkot Tangsel ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala Bidang, Camat hingga Lurah.
“Total peserta yang mengikuti sosialisasi ini sekitar 150 orang,” ujarnya.
Zubair menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan memperkuat pemahaman seluruh aparatur pemerintah daerah bahwa korupsi tidak selalu berkaitan dengan uang. Korupsi juga dapat terjadi dalam bentuk perilaku dan kedisiplinan kerja sehari-hari.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, agar sejak awal tidak ada celah terjadinya pelanggaran,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah materi disampaikan, di antaranya pengertian korupsi secara luas, berbagai bentuk korupsi dalam birokrasi, contoh-contoh korupsi kecil seperti korupsi waktu, fasilitas, dan kewenangan, serta sanksi hukum dan administratif yang dapat dikenakan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. Zubair mencontohkan, perilaku sederhana seperti datang terlambat bekerja sudah termasuk dalam kategori korupsi waktu. Begitu pula dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan serta menggunakan fasilitas atau inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
“Semua itu merupakan bentuk korupsi yang sering dianggap sepele,” tururnya.
Zubair mengaku, keterlambatan kerja akan diakumulasi dan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 15 hari, baik berturut-turut maupun secara akumulasi, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh pelanggaran dicatat dan dievaluasi secara berkala,” tuturya.
“Pesan utama dari sosialisasi ini adalah pentingnya pencegahan sejak hal-hal paling kecil agar tidak berkembang menjadi pelanggaran besar yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tutupnya. (*)











