SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan orang tua murid terhadap guru Sekolah Dasar Katolik (SDK) Mater Dei Pamulang, Christiana Budiyati (54), yang akrab disapa Ibu Budi.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 12 Desember 2025 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara.
“Penyelidikan telah kami lakukan secara mendalam. Selanjutnya dilakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026, dan hasilnya tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Boy kepada wartawan, Jum’at 30 Januari 2026.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang ditujukan kepada Christiana Budiyati.
“Dengan demikian, penyelidikan kami hentikan,” tegasnya.
Meski demikian, Boy menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Kami tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, selain penyelidikan, pihaknya juga menempuh langkah restorative justice (RJ) dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.
“Upaya restorative justice dilakukan dan dipimpin langsung Kapolres Tangsel. Proses ini turut melibatkan UPTD PPA Kota Tangsel, KPAI, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel,” jelas Wira.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul petisi daring bertajuk “Keadilan untuk Seorang Guru” yang viral di media sosial. Petisi tersebut berisi dukungan moral kepada Ibu Budi, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid.
Petisi itu dibuat oleh anak Ibu Budi, Dino Gabriel, sebagai bentuk solidaritas serta dukungan psikologis bagi sang ibu. Dalam petisi tersebut, disebutkan bahwa laporan dilayangkan oleh orang tua murid yang diduga tidak menerima metode dan budaya mengajar Ibu Budi di sekolah. (*)










