KARAWACI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Seorang pria berinisial R diamankan di sebuah Warung Mie Aceh yang berada di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin edar,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, Sabtu 24 Januari 2026 dalam keterangan resminya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.300 butir Tramadol dan 8.000 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan, satu unit handphone, dan barang pendukung lainnya.
“Tersangka berinisial R telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Rihold menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)








