SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang diamankan ada 2 orang, yakni pria bernama Tubagus Bin Ahmad Samsu (37) dan Salman alias Bewok (35). Keduanya adalah warga Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya memgatakan, salah satu pelaku menggunakan lapak sol sepatu sebagai kedok untuk menjual obat tersebut. “Kasus pertama kita ungkap pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Kita berhasil meringkus pelaku Tubagus.
Polisi menangkap tersangka berinisial T. Pelaku ini menjual obat keras dengan modus menyamarkannya sebagai aktivitas usaha sol sepatu,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 22 Januari 2026.
Dadhy menambahkan, dari tangan pelaku anggotanya menyita barang bukti berupa 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp70 ribu dam satu unit telepon genggam.
Kemudian, pada hari yang sama pihaknya juga meringkus pemuda bernama Salman yang kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar. “Pelalu Salman ini kota ringkus berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebut adanya jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, anggotanya kemudian menelusuri dan menangkap tersangka setelah melakukan observasi. Obat-obatan yang diamankan disimpan pelaku di dalam tas pinggang berwarna hitam.
“Dari tangan Salman kami menyita 101 butir tramadol, 512 butir hexymer, serta uang tunai Rp215 ribu yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Mantan Anggota Lantas Polres Tangsel ini menuturkan, obat daftar G sering dikonsumsi remaja dan sering memicu tawuran. “Obat-obat tersebut banyak di beli dan dikomsumsi oleh remaja dan menjadi pemicu meraka agar berani untuk melakukan aksi tawuran.
Untuk mencegah peredaran obat keras ilegal, Dadhy mengaku akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan dan menindak tegas penjual obat daftar G. Saat ini kedua pelaku berada di Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kita jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.
Dadhy juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Polsek Cisauk akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tutupnya. (*)










