Kanpas Rem Bunyi, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Korban Dan Warga

Dua pelaku Curanmor babak belur dihajar warga saat aksinya tepergok oleh korban. Polsek Ciputat Timur For Bantenekspres.co.id

CIPUTATTIMUR,BANTENEKSPRES.CO.ID – Gara-gara kanpas rem motor bunyi 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus dan dihakimi oleh warga. Kedua pelaku curanmor tersebut adalah Mohamad Deyki Niryanto (31) warga Ciputat dan Tendi Handika (30) warga Ciledug, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah teras rumah korban bernama Yanuar Ardiansyah (26) di Jalan Cipunegara RT 5/7 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.

Bacaan Lainnya

Motor yang dicuri pelaku adalah Yamaha Mio warna merah hitam dengan nomor polisi B6360 WLQ. Sesaat sebelum kejadian motor korban terparkir di teras rumah.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, awalnya pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB pada saat korban sedang bermain HP di dalam kamar mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motornya yang terletak di depan rumah.

“Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 7 Januari 2026 malam.

Bambang menambahkan, melihat hal itu korban langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan langsung berhamburan datang dan ikut mengejar pelaku yamg berusaha kabur.

“Akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh korban dan warga sekitar. Setelah itu ditemukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” tambahnya.

Selanjutnya anggota Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung memberitahukan kejadian tersebut kepada anggotanya. Tak lama anggotanya tiba di KTP dan mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bambang mengaku, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci yang telah dimodifikasi, yakni menggunakan kunci leter T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 477 KUHP Baru (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan (curat), mencakup pencurian benda suci, benda purbakala, ternak atau mata pencaharian, pencurian saat bencana alam atau darurat, pencurian di malam hari atau rumah tertutup, pencurian dengan merusak atau memanjat atau kunci palsu, serta pencurian bersama-sama dan bersekutu.

“Ancaman pidananya bervariasi, paling lama 7 tahun untuk kasus dasar, namun bisa meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberatnya terpenuhi dan bisa lebih tinggi lagi jika disertai kekerasan,” tuturnya. (*)

 

Reporter: Tri Budi

Pos terkait