TANGSEL,BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Isu tersebut beredar luas di sejumlah platform media sosial, khususnya TikTok dan YouTube, melalui akun @perisaikeberanaranindonesia.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuding adanya penggelapan barang bukti sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.
Tudingan itu dibantah keras oleh Ade Kurniawan, warga setempat yang menjadi saksi langsung dalam proses penggerebekan dan penghitungan barang bukti oleh Polres Tangsel.
Ade menegaskan, narasi yang disampaikan dalam video viral tersebut tidak sesuai fakta alias hoaks. Ia menyebut hadir langsung sejak proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade.
Menurut Ade, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik. Proses tersebut juga disaksikan ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi.
Ia mengaku dirugikan secara pribadi akibat beredarnya video tersebut, lantaran kesaksian yang telah ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.
“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar,” kata Isram.
Ia menambahkan, pihak pengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ditangani Siber,” ujarnya singkat. (*)











