Kejari Tangsel Pulihkan Aset Pemkot Sebesar Rp 84 Miliar

Kejari Tangsel Pulihkan Aset Pemkot Sebesar Rp84 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Apreza Darul Putra. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel berhasil memulihan aset Pemkot Tangsel dengan nilai sekitar Rp 84 miliar.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie seusai rapat pimpinan fisik keuangan tahun anggaran 2025 dan prediksi SILPA tahun anggaran 2025 di Balai Kota, Senin, 1 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Benyamin mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Kota Tangsel serta seluruh jajaran atas upaya pemulihan aset tersebut.

“Terkait pemulihan aset ini adalah pemulihan aset tidak bergerak dan khususnya tanah yang sebelumnya berstatus sengketa dan telah melalui berbagai proses peradilan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.

Pria yang biasa disapa pak Ben tersebut menambahkan, aset-aset ini tersebar di beberapa lokasi, sehingga rinciannya cukup banyak. Selain tanah, hampir tidak ada aset lain yang dipulihkan, kendaraan tidak ada.

“Untuk jumlah bidang tanah maupun rincian teknis lainnya saya tidak hafal. Adapun total nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp84 miliar,” tambahnya.

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada tambahan perkara lain namun, jika kedepan terdapat aset yang kembali bersengketa, pihaknya akan meminta pendampingan kembali dari Kejaksaan.

“Sengketa pertanahan ini sifatnya memang panjang, ada yang berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan proses hukumnya hingga tingkat pertama pun memakan waktu lama,” tuturnya.

Pak Ben mengaku, aset yang dipulihkan bukan berasal dari pengembang, melainkan aset yang sudah lama ada, seperti tanah dengan status kas desa, serta tanah pemerintah kota yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemkot.

“Namun, terdapat pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki hak atas aset tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Kajari Kota Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan aset sebesar Rp84 miliar untuk Pemkot Tangsel.

“Kami hadir untuk masyarakat dan pemerintah daerah, serta menjalankan tugas negara untuk memberikan dukungan hukum secara maksimal,” ujarnya.

“Aset yang kita pulihkan ini tidak ada yang diklaim oleh kelompok tertentu seperti ormas dan lainnya,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait