TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memperkuat langkah pengendalian pencemaran udara melalui kegiatan pengawasan industri dan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis mendukung Program Langit Biru Nasional sekaligus pelaksanaan tugas Satgas Langit Biru Kota Tangerang.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap dua sumber utama pencemar udara, yakni sumber tidak bergerak seperti industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil, dan sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan kepatuhan sektor industri dan transportasi terhadap baku mutu emisi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas udara di Kota Tangerang,” ujar Wawan, Senin 11 November 2025.
Pengawasan Emisi Industri Kegiatan pengawasan industri dilaksanakan oleh Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH DLH Kota Tangerang selama periode September hingga Oktober 2025.
Dari total 38 perusahaan, sebanyak 12 perusahaan telah diawasi dengan fokus pada aspek sumber pencemar, alat pengendali pencemaran udara, teknis cerobong, serta efisiensi alat pengendali.
Selain itu, dilakukan pula pengujian laboratorium terhadap kualitas udara ambien, emisi cerobong, kebauan, serta pemeriksaan administrasi pengendalian pencemaran udara.
Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sementara itu, operasi uji emisi kendaraan bermotor menjadi bagian dari lima agenda utama Satgas Langit Biru Kota Tangerang yang diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 28–30 Oktober 2025 di tiga lokasi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Metland Boulevard. Sebanyak 100 personel terlibat, terdiri dari unsur DLH, Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, PT Chamviro, serta media massa.
Dari target 2.000 kendaraan, tercatat 1.451 kendaraan mengikuti uji emisi. Sebanyak 1.396 kendaraan dinyatakan valid, dengan 1.260 kendaraan (89%) lulus uji dan 136 kendaraan (11%) tidak lulus.
Rinciannya, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, 1.032 lulus dan 45 tidak lulus, sedangkan untuk solar 228 lulus dan 91 tidak lulus.
Penegakan Hukum dan Pelaporan
Wawan Fauzi menegaskan, penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2013 dan Perwal No. 103 Tahun 2023.
“Bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu emisi, akan diberikan teguran serta kewajiban melakukan perawatan hingga memenuhi standar. Jika tetap tidak dipatuhi, dapat dikenakan sanksi tipiring dengan denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Seluruh hasil kegiatan dilaporkan ke Direktorat PPMU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diinput ke Sistem Uji Emisi (Si-UMI) secara nasional untuk menjamin transparansi serta standardisasi data.
Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wawan menambahkan, tingkat kepatuhan kendaraan bermotor di Kota Tangerang yang mencapai 89 persen menjadi indikator positif, namun edukasi dan penegakan hukum tetap perlu dilakukan terhadap 11 persen kendaraan yang belum memenuhi baku mutu.
“Kolaborasi lintas instansi adalah kunci keberhasilan. DLH Kota Tangerang akan terus berkomitmen mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)











