Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Cikupa, Ternyata Bandar Sabu

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Cikupa, Ternyata Bandar Sabu
Tersangka curanmor yang juga bandar sabu dirilis Polsek Cikupa Polresta Tangerang, Senin, 27 Oktober 2025. Foto Humas Polsek for bantenekspres.co.id

CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial IF atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, awalnya polisi hendak menangkap terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat, 10 Oktober 2025.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” katanya, Senin, 27 Oktober 2025.

Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu itu. Sebab, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening.

Oleh karena itu, polisi melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor.

Saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, tersangka IF dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(*)

Pos terkait