TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam penataan administrasi dan pendataan aparatur pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Sehubungan dengan itu, Bupati Tangerang disebut akan menerbitkan SK secara kolektif untuk perangkat desa di setiap desa di Kabupaten Tangerang.
Seperti yang dikatan Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang Ridwan MS, sembilan perangkat desa dari setiap desa akan menerima SK secara kolektif yang ditandatangani Bupati Tangerang.
“Seperti anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), punya SK secara kolektif dari Bupati Tangerang,” jelasnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Apabila begitu, lanjut, Ridwan MS, untuk perangkat desa selain memiliki SK secara personal dari kepala desa masing-masing, kedepan juga memiliki SK secara kolektif dari Bupati Tangerang.
“Hal itu akan memperkuat status perangkat desa, sehingga perangkat desa tidak bisa diberhentikan tanpa alasan dengan cara semena-mena oleh kepala desa terpilih yang baru kedepannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menjelaskan, terbitnya Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2025, merupakan melengkapi peraturan bupati yang telah ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sekaligus, menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi,” kata Yayat Rohiman, melalui keterangannya, belum lama ini.
Menariknya, lanjut Yayat Rohiman, penerbitan Perbup ini juga menjadi bagian dari Inisiatif perubahan yang digagas oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung.
Dengan diberlakukan Perbup ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat semakin profesional, disiplin administrasi, serta memiliki semangat baru dalam mewujudkan desa yang mandiri, tertib, dan berdaya saing tinggi.
Lebih lanjut, sistem pemberian nomor registrasi, setiap perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, hingga Kepala Urusan, dan Kepala Dusun akan memiliki nomor unik yang tercatat secara resmi di database pemerintah daerah.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam penyusunan kebijakan berbasis data. (*)
Reporter: Zakky Adnan











