MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pihak Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, akan mengecek kejiwaan seorang anak yang bunuh ayah kandungnya hanya karena rokok.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, ada dugaan M Surya, pelaku pembunuhan terhadap Atim, ayah kandung M Surya, itu mengalami gangguan kejiwaan, berdasar keterangan keluarga.
“Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memperjelas kondisi kejiwaan pelaku, untuk kelanjutan proses hukum kedepan,” ucapnya, belum lama ini.
Saat ini, lanjut AKP Subarjo, pihaknya tak ingin berandai-andai soal proses hukum kedepan seperti apa. Sebab, keterangan dari pihak terkait yang menjadi dasar kelanjutan proses hukum seperti apa.
“Kita ketahui bersama, bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak dapat dijerat pidana. Karena itu, kita perlu ahli dari pihak terkait yang menyatakan kejiwaan pelaku seperti apa,” jelasnya.
AKP Subarjo menyadari keresahan masyarakat apabila pelaku dinyatakan mengalami kejiwaan, lalu sekadar membutuhkan perawatan di rumah, tanpa harus dirawat di RS jiwa.
Terpisah, Kepala Puskesmas Mauk dr Allan Sartana mengatakan, sebanyak 103 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tercatat di Puskesmas Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Jumlah ODGJ yang tercatat dari Januari sampai September 2025, ada 103 orang,” ungkapnya, saat ditanya bantenekspres.co.id jumlah ODGJ berdasarkan catatan Puskesmas Mauk
ODGJ sebanyak itu, lanjutnya, berada di kediaman mereka masing-masing dan rutin berobat atau mengambil obat ke Puskesmas Mauk setiap bulan.
Disinggung soal M Surya, dr Allan Santana mengatakan, korban lah yang rutin mengantar pelaku dan mengambil obat, serta mengawasi pelaku meminum obat dari Puskesmas.
“Kemarin, sudah dibuat rujukan ke RSUD Pakuhaji permintaan dari Polsek. Nanti kami mengikuti saran dari Dokter spesialis jiwa. Kami menunggu hasil konsulnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, M Surya, usia 38 tahun, tega bunuh Atim, ayah kandungnya sendiri, hanya karena tidak dikasih uang saat ingin membeli rokok.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, di Kampung Bendungan, RT 16 RW 04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 17 Oktober 2025. (*)











