Wali Kota Tangerang : Pemkot Tangerang Ingin Ikut Perpres PSEL yang Baru

Wali kota Tangerang, Sachrudin.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang menginginkan diikutsertakan program proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sebab, berdasarkan draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, poin terpenting yaitu penghapusan tipping fee atau biaya pengolahan sampah kepada pihak swasta yang mengelola PSEL. Biaya tersebut menjadi beban pemerintah daerah.

“Pemkot Tangerang ingin ikut dengan Perpres PSEL yang baru,” ungkap Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat ditemui, Selasa, 14 Oktober 2025

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Pemkot Tangerang juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), selaku pemenang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2022 lalu. Proses pembangunan infrastruktur lokasi pengolahan sampah ramah lingkungan tersebut yang seharusnya dilakukan pada 2023 – 2025. Namun hingga kini PT Oligo belum merealisasikannya alias mangkrak.

Terlebih, Presiden Prabowo tengah dalam waktu dekat ini di akhir tahun 2025 ini akan menerbitkan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang PSEL.

Dalam draf revisi Perpres yang baru tentang PSEL. Dimana, nantinya program strategi nasional (PSN) tersebut dikelola oleh BPI Danantara dengan pihak ketiga. Dalam Perpres baru tentang PSEL tersebut poin pentingnya yaitu dihapusnya biaya Tipping Fee (biaya pengolahan sampah). pemerintah daerah (pemda) tidak perlu membayar kepada pihak swasta yang mengerjakan PSEL.

Dengan begitu, diharapkan Pemkot Tangerang mengharapkan masuk dalam Perpres PSEL yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemkot Tangerang melalui tim PSEL sudah melakukan kajian-kqjian itu, jadi kita ingin ikut Perpres yang baru,” ujar Sachrudin.

Sachrudin mengatakan, tim PSEL Pemkot Tangerang sudah melakukan proses kajian-kajian agar kedepannya dalam proses kerjasama tidak menyalahi aturan dan dapat dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kita juga aktif melakukan komunikasi koordinasi dengan pihak kementerian terkait,” kata Sachrudin.

Disinggung Pemerintah Provinsi Banten akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Cileles, Kabupaten Lebak, Sachrudin menyatakan, Pemkot Tangerang akan menyelaraskannya.

“Pelaksanaan program kegiatan itu yang didaerah harus selaras. Berdasarkan regulasi nanti akan kita selaraskan baik dengan pemerintah pusat, maupun provinsi,” pungkasnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait