TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang diganjar penghargaan oleh Pemkab Tangerang. Prestasinya lewat jaksa pengacara negara (JPN) sudah menyelamatkan aset daerah senilai Rp149 miliar.
Penghargaan diberikan saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393. Kejaksaan disebut sebagai Instansi yang berperan dalam penyelamatan barang aset daerah Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Afrillianna Purba mengatakan, kejaksaan mendukung upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembalikan aset milik daerah yang bermasalah. Sehingga aset yang sudsh kembali dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelasnya, Selasa, 4 Oktober 2025.
Ia mengapresiasi penghargaan yang diberikan Pemkab Tangerang kepada kejaksaan. Kata dia, penghargaan ini menjadi motivasi dalam menjalankan tugas.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas,” jelasnya.
Total kejaksaan menyelamatkan aset Pemkab Tangerang senilai Rp149.184.770.000 atau Rp 149 miliar lebih. Adapun aset-aset Pemkab Tangerang yang berhasil di selamatkan yakni, pertama Gedung Serba Guna di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 meter persegi, dengan nilai aset Rp 1.110.770.000.
Kemudian, tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas 20.000 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 59.775.000.00.
Selanjutnya tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 5.500.000.000.
Ada pula aset Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas 2.110 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.330.000.000.
Lalu ada prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.065.000.000.
Selanjutnya PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 67.278.000.000.
Terakhir PSU Global Living 1 dan PSU Global Living 2 di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.526.000.000.
Penyelamatan barang dan aset daerah diatur dalam tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.(*)
Reporter: Asep Sunaryo