Ruang Nikah Disdukcapil Serang Disulap Jadi Cantik, Warga Non Muslim Bisa Nikah Gratis

Ruang pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kota Serang kini tampil dengan dekorasi baru bernuansa putih, Selasa 14 Oktober 2025.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam urusan pencatatan perkawinan bagi warga non muslim. Kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menghadirkan inovasi baru dengan menghadirkan ruang pernikahan berdesain cantik dan layanan pencatatan nikah tanpa biaya alias gratis.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Khaerudin, mengatakan, pembaruan ruang pernikahan dilakukan agar pasangan pengantin merasa lebih nyaman dan berkesan saat melangsungkan pencatatan nikah.

Bacaan Lainnya

“Ruang pernikahan kami baru saja diperbarui, konsepnya dibuat semi prewedding supaya suasananya tidak kaku dan bisa sekalian jadi momen indah bagi pasangan,” ujarnya, Selasa 14 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pelayanan pencatatan perkawinan non muslim tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Ada sepuluh dokumen yang wajib dipenuhi calon pengantin, mulai dari surat keterangan perkawinan dari lembaga agama, fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

“Bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha juga perlu melampirkan surat baptis atau pemandian. Kemudian ada pas foto berdua dengan latar merah, KTP orang tua, dua orang saksi, hingga surat izin dari kesatuan jika salah satu calon mempelai anggota TNI atau Polri,” jelasnya.

Selain itu, bagi warga luar daerah yang ingin mencatatkan pernikahan di Kota Serang, wajib menyertakan surat rekomendasi dari Disdukcapil asalnya.

Meski prosesnya cukup lengkap, Khaerudin menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya. “Semuanya gratis, tidak ada biaya apa pun dari awal hingga pencatatan selesai,” tegasnya.

Uniknya, dalam prosesi pencatatan, pihak Disdukcapil berperan seperti penghulu dengan menghadirkan simbolisasi “ketok palu” layaknya sidang pernikahan, khusus bagi pasangan non muslim. “Jadi suasananya tetap resmi dan sakral, meski dilakukan di kantor Disdukcapil,” katanya.

Menurutnya, setiap tahun terdapat lebih dari 100 pasangan non muslim yang melangsungkan pernikahan di Disdukcapil Kota Serang. Layanan ini sudah berlangsung sejak Kota Serang berdiri dan terus dikembangkan agar lebih ramah serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh atau bingung soal biaya. Semua bisa dilakukan di sini, gratis, tempatnya juga sudah kami buat lebih estetik dan nyaman,” tutup Khaerudin. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait