Polsek Sepatan Tangkap 2 Bandar 6 Pejual Hexymer Tramadol dalam Tiga Bulan

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani saat menjadi pembina upacara di SMK Angkasa, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Foto: Polsek Sepatan

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Polsek Sepatan, Polrestro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, tangkap 2 bandar dan 6 penjual hexymer tramadol pada periode Juli sampai pertengahan Oktober 2025 ini.

Penangkapan 2 bandar dan 6 penjual hexymer tramadol pada periode tersebut dilakukan di wilayah-wilayah daearah hukum Polsek Sepatan yakni, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Sepatan Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Mining mengungkapkan, jajaran Polsek Sepatan menjerat 2 bandar dan 6 penjual hexymer tramadol dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

“Tepatnya, Pasal 435 dan Pasal 436,” jelasnya, saat ditanya soal UU yang menjerat para bamdar dan penjual Hexymer dan Tramadol, Selasa, 14 Oktober 2025.

AKP Fahyani Mining menyampaikan, mengutip dari pasal tersebut, bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau manfaat persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Dalam hal terdapat praktik kefaemasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 Juta.

Sehubungan dengan itu, Kapolsek Sepatan yang menjabat sejak Juli 2025 ini menegaskan, tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar hexymer dan tramadol di wilayah-wilayah daerah hukum Polsek Sepatan, tak terkecuali juga bagi bandar dan penjual Narkoba.

“Untuk bandar dan penjual Narkoba, bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika,” imbuhnya, seraya mengimbau masyarakat ikut andil melaporkan segala hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras dan narkotika dengan tujuan menjaga penerus generasi bangsa terbebas dari Narkoba. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait