CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Persoalan sampah di Kota Tangsel menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Pasalnya, saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang ada di Kecamatan Serpong kondisinya sudah penuh dan tidak bisa menampung sampah lagi.
Tiap hari setidaknya hampir 1000 ton sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Tangsel dan harus dibuang ke TPA Cipeucang.
Untuk mengatasi persoalan sampah Pemkot Tangsel melakukan berbagai cara dan salah satunya bekerja sama dengan daerah lain. Kerja sama tersebut berupa sampah dari Kota Tangsel dibuang ke daerah yang telah menjalin kerja sama. Pemkot Tangsel pernah kerja sama dengan TPA Cilowong yang ada di Kota Serang. Kerja sama tersebut berjalan beberapa tahun dan tiap hari ada ratusan ton sampah yang dibuang kesana.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel sempah membuang sampah ke lahan milik warga di dekat TPA Jatiwaringin yang ada di Kabupaten Tangerang. Namun, pembuangan tersebut menimbulkan masalah dan Kepala DLH Kota Tangsel yang saat itu dijabat Wahyunoto Lukman ditangkap Kejari Banten lantaran terlibat korupsi.
Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sampah terkait pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya Kejati Banten menetapkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Setelah Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan mantan Pegawai DLH Kota Tangsel Zeky Yamani juga ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tersebut.
Kemudian, Pemkot Tangsel juga menjalin kerjasama dengan TPA Bangkonol milik Pemkab Pandeglang. Namun, meskipun kedua kepala daerah telah melakukan MoU tapi, kerjasama tersebut gagal dilakukan lantaran mendapat penolakan dari warga, tokoh masyarakat dan lainnya.
Kini Pemkot Tangsel juga telah menjalin kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat. Dimana sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perjanjian kerjasama (PKS) sudah dilakukan antara Pemkot Tangsel dengan Pemprov Jawa Barat. Namun, kerjasama tersebut belum ada tindak lanjut lagi.
Pemkot Tangsel sejak beberapa tahun lalu juga telah bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik. Yakni, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan dibangun di kawasan TPA Cipeucang.
Berdasarkan Perarturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Pemkot Tangsel sudah melakukan tender dan penetapan pemenang lelang hingga membuat Badan Usaha Pelaksana (BUP).
Terkait permasalahan sampah yang dihadapi, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, persoalan sampah bukan hanya dihadapi oleh Kota Tangsel saja namun, seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
Untuk itu, pihaknya mendorong kepada Gubernur Banten agar menyediakan satu kawasan yang dijadikan tempat pembuangam akhir (TPA) bersama.
“Saya sudah dorong Bapak Gubernur untuk membuat TPA regional tapi, ternyata perlakuan penanganan sampah di tiap kabupaten kota berbeda-beda. Mulai dari timbulan sampahnya, lokasinya dan semua saya serahkan ke Pemprov Banten,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan dibangun di kawasan TPA Cipeucang.
“Tapi bagaimanapun dengan PSEL ini mungkin nanti aglomerasi, kemarin disebutkan Tangerang Raya. Mungkin nanti teknisnya seperti itu, jadi 3 Tangerang ini jadi satu pengelolaan PSEL,” tambahnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengaku, salah satu cara untuk mengatasi persoalan sampah adalah program tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, recycle (TPST3R), pengelolaan bank sampah disetiap kelurahan.
“Di Tangsel saat ini terdapat 49 TPST3R namun, yang aktif hanya 39. Sedangkan bank sampah ada sekitar 400 namun, yang aktif hanya 353,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi