TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Tangerang, melihat banyak problem Kabupaten Tangerang yang harus segera di selesaikan oleh Bupati Tangerang.
Pasalnya, di hari jadi Kabupaten Tangerang ke-393 belum ada perubahan semenjak Bupati Tangerang Maeysal Rasid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memimpin Kabupaten Tangerang.
Maka itu, di hari jadi Kabupaten Tangerang ke-393 pemerintah kabupaten Tangerang harus melakukan perubahan dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. Agar kedepan, masyarakat bisa merasakan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Tangerang.
Ketua HMI cabang Kabupaten Tangerang Akmal Al Mulk mengatakan, Tangerang Semakin Gemilang adalah tagline yang Utopis sampai di titik Gemilang saja belum, ini sudah ada tagline Semakin Gemilang. Artinya tagline tersebut hanya pembohongan saja karena masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum Gemilang, belum Sejahtera dan bahkan masih banyak yang sengsara.
“Masyarakat adalah Raja dan Pemerintah adalah pelayan, sudah bukan rahasia bahwa anggaran pemerintah itu berasal dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, seharusnya pemerintah bisa melayani masyarakat dengan maksimal dengan kebijakan yang pro-rakyat, bukan malah membuat kebijakan pro-penguasa,”ujarnya kepada Bantenekspres.co.id, Senin 13 Oktober 2025.
Akmal menambahakan, Kabupaten Tangerang darurat sampah persoalan sampah yang sampai saat ini belum jelas pengelolaannya, sebanyak 3 persen anggaran untuk pengelolaan sampah dari APBD Kabupaten Tangerang tapi nyatanya ini pun belum maksimal.
“Masih banyak mafia-mafia yang menari-nari dalam hal sampah, sampai Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi kepada Kabupaten Tangerang karena dinilai hanya memperjelas ketidak jelasannya dalam pengelolaan sampah, dan pegawai DLHK, UPT Pengelolaan sampah Kabupaten Tangerang harus di reformasi karena dinilai tidak selesai dalam penanganan sampah,”paparnya.
Ia menjelaskan, Kemudian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja ( TPBK ), PERBUP Tangerang No.110 tahun 2020 yang mengatur TPBK ASN yang bekerja di Badan Pendapatan daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berhak mendapat TPBK sebesar 75 persen, sementara temuan temuan BPK terkait kerugian daerah sebesar Rp 26,7 Miliar karena pembayaran TPBK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSUD Balaraja, RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Paku Haji dan BAPENDA, karena TPBK di realisasikan 100 persen Selain itu ASN pada Bapenda dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan Jasa Pelayanan.
“Melihat rekomendasi BPK adalah pengembalian kerugian daerah dan harus di tindak lanjut, dalam hal ini saya pikir PERBUP Tangerang no.110 tahun 2020 harus dikoreksi kembali atas TPBK pegawai BAPENDA & RSUD diturunkan sampai 50 persen, kemudian jika sampai kelebihan atas pembayaran TPBK masih berulang kembali akan menjadi kebiasaan buruk walaupun sudah ada ketentuan yang berlaku dalam hal pengembalian kerugian,”paparnya.
Akmal menuturkan, Ironis sekali Kabupaten Tangerang memiliki PAD terbesar di Provinsi Banten tetapi memiliki presentase penduduk termiskin nomor 3, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus berfikir, bekerja dan evaluasi lebih serius dalam hal pembuatan kebijakan serta penganggaran APBD yang pro-rakyat.
“Semoga masyarakat Kabupaten Tangerang di HUT Kabupaten Tangerang yang ke-393 terus semangat dalam mengkritik kebijakan pemerintah walaupun pemerintahnya banyak yang senaknya,”tutupnya. (*)