SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan langkah strategis untuk menekan angka pengangguran dan mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mewajibkan setiap perusahaan di wilayah Serang mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja dari warga lokal.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di wilayahnya.
“Angka pengangguran di Kota Serang masih cukup tinggi. Karena itu, kita ingin perusahaan yang beroperasi di sini bisa lebih banyak menyerap tenaga kerja warga Serang sendiri,” ujar Budi, Senin 13 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, penyusunan Perwal tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Perizinan, serta Bagian Hukum. Ia menargetkan, regulasi ini bisa difinalisasi dan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
“Begitu perwalnya disahkan, kita langsung tegakkan aturannya. Semua perusahaan wajib patuh,” tegasnya.
Selain soal penyerapan tenaga kerja, Pemkot Serang juga tengah memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Budi menyebut, PBG berpotensi menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang signifikan.
“PU dan camat kita libatkan. Minggu depan kita kumpulkan lurah untuk mendata perusahaan mana yang belum punya PBG, termasuk penyerapan tenaga kerjanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot juga tengah menyiapkan SDM lokal untuk menghadapi peluang kerja baru dari sejumlah industri besar yang akan mulai beroperasi di kawasan Walantaka pada 2027.
“Kita siapkan SDM-nya sejak sekarang. Disnaker akan bekerja sama dengan BLKI supaya pelatihan dan kebutuhan tenaga kerja bisa selaras dengan permintaan industri,” ujar Budi.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, Pemkot Serang juga berencana mewajibkan seluruh perusahaan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah. Langkah ini diambil agar pajak penghasilan (PPH) dapat langsung masuk ke kas daerah, bukan ke pemerintah pusat.
“Nanti semua perusahaan wajib punya NPWP daerah supaya pajaknya, termasuk PPH, bisa masuk langsung ke Kota Serang,” tutur Budi.
Meski belum merinci proyeksi nilai tambahan PAD dari kebijakan ini, Budi optimistis aturan tersebut akan memberikan dampak besar bagi peningkatan pendapatan daerah sekaligus mengurangi angka pengangguran.
“Kita hitung nanti, tapi potensinya besar. Kalau semuanya berjalan, PAD kita pasti naik,” pungkasnya. (*)