SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang, kemungkinan batal. Alasannya karena, hingga saat ini regulasi terkait pilkada belum turun.
Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum juga mengeluarkan, surat regulasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025.
Sehingga, ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tahun ini batal. Karena sempitnya waktu yang ada. Mulai dari tahapan hingga pelaksanaan membutuhkan enam sampai tujuh bulan.
Kepala Bidang Pemdes pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades membutuhkan waktu enam sampai tujuh bulan, namun sampai sekarang ini belum ada regulasi yang keluar dari Kemendagri.
Sedangkan, saat ini hanya ada waktu tiga bulan sampai akhir tahun, yang artinya ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tidak bisa dilaksanakan.
“Pelaksanaan tahapan Pilkades sejak mulai sosialisasi sampai hari pelaksanaannya, membutuhkan waktu enam sampai tujuh bulan. Sekarang tinggal tiga bulan lagi mendekati akhir tahun, namun regulasi dari Kemendagri belum keluar, kemungkinan Pilkades tahun ini batal,” katanya, Senin 13 Oktober 2025.
Adie mengaku, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Kemendagri. Namun arahannya, tetap harus mengacu pada surat regulasi pelaksanaan Pilkades yang mereka edarkan.
“Koordinasi dengan Kemendagri sudah dilakukan, hasilnya tetap harus menunggu regulasi Pilkades yang dikeluarkannya. Kita tidak bisa langsung begitu saja melaksanakan Pilkades, karena akan melanggar aturan jadi kita ikuti arahan pusat,” ujarnya.
Adie mengatakan, kecil kemungkinan pelaksanaan Pilkades dapat tahun ini. Karena kabupaten kota lain pun harus juga menundanya sampai terbitnya peraturan pelaksana, yang sampai hari ini peraturan pelaksananya belum ada.
Peserta Pilkades 2025
Adapun desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini, yang awalnya ada 25 desa bertambah menjadi 29 desa.
“Peserta Pilkades saat ini, setelah berkurangi ada 25 desa yang kepala desanya habis masa jabatan beserta yang dikukuhkan kembali. Sehingga, jika dihitung kembali yang tersisa hanya tinggal 29 desa,” ucapnya.
Karena tidak ada Pilkades, kata Adie, pihaknya akan menggeser anggaran pada APBD perubahan.
Saat ini Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,728 miliar. Dana ini untuk 52 desa peserta Pilkades Kabupaten Serang.
“Anggaran sudah sebesar Rp7,728 miliar untuk 52 desa peserta Pilkades Kabupaten Serang, karena batal jadi kita geser dulu di APBD perubahan,” tuturnya.
Ade menerangkan, Pemkab Serang sudah mengusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkades Kabupaten Serang di 2026 mendatang. Nantinya TAPD akan memutuskan berapa plafon anggaran untuk DPMD.
“Kalau regulasi pusat sudah turun, kita juga harus menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan tingkat daerah, mulai dari Perda, Perbub, baru nanti bisa melaksanakan Pilkades, yang penting kita sudah mengusulkan kebutuhan anggaran dulu,” katanya. (*)