SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bakal memperlakukan jam operasional terhadap truk besar tambang, yang melintas di jalan Bojonegara-Puloampel.
Karena, aktivitasnya dilakukan pagi hari sampai sore hari, yang menganggu masyarakat sekitar, memperparah kemacetan, hingga menimbulkan debu tebal disepanjang jalannya.
Sekedar informasi, lonjakan truk tambang besar dikarenakan akibat penutupan kawasan tambang di wilayah Rumpin, Bogor, yang membuat mereka beralih ke Kabupaten Serang.
Truk besar tambang ini, mengangkut bahan-bahan material dari Puloampel melalui jalan Bojonegara-Puloampel, lalu masuk ke jalan tol yang dibawa ke proyek-proyek di Jakarta salah satunya proyek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Dishub Provinsi Banten, Pemkot Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten, serta pengusaha tambang.
Dalam rapat tersebut, membahas seputar permasalahan-permasalahan yang terjadi di jalan Bojonegara-Puloampel, agar tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.
“Kami sudah rapat bersama, membahas segala permasalahan yang terjadi untuk mendapatkan solusi yang tepat. Sudah ada kesepakatan bersama, bahwa akan dibentuk tim lintas sektor untuk menangani permasalahan kemacetannya,” katanya, Minggu 12 Oktober 2025.
Benny mengatakan, disepakati juga akan dibuat jam operasional truk tambang besar melintas di jalan Bojonegara-Puloampel, dilarang melintas pada jam sibuk.
Adapun jamnya yakni, mulai dari jam sibuk pagi hari yang dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, dan jam sibuk sore hari yang dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
“Jam operasional ini wajib dipatuhi, truk tambang besar tidak boleh beroperasi melintas disana, karena saat jam sibuk lalu lintasnya padat, anak sekolah dan pegawai berangkat. Begitupun pada sore hari dilarang melintas, karena pada pulang dari sekolah maupun tempat kerja,” ujarnya.
Dikatakan Benny, truk tambang besar hanya boleh melintas ketika jam operasional sudah lewat yakni siang hari dan malam hari, agar tidak menggangu aktivitas yang menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.
Tidak hanya itu, akan ada petugas yang ditempatkan pada titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, yang berasal dari dishub, kepolisian, dan BPTD.
“Nanti akan ada petugas yang ditempatkan disana, untuk membantu mengurai permasalahan kemacetan. Jadi, pada titik-titik tertentu nanti yang memang ada diidentifikasi sebagai titik-titik penyebab hambatan akan ditempatkan petugas,” ucapnya.
Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan apabila masih membandel, kata Benny, akan dilakukan langkah persuasif terlebih dahulu yakni, menegur dan mengingatkan.
“Misalnya truk itu, minggir dulu mencari tempat untuk beristirahat menunggu sampai jam mereka diperbolehkan baru lewat lagi, kalau masih bandel kita ambil langkah tegas,” tuturnya.
Pemberlakuan jam operasional ini, Benny mengatakan, berlaku dari ruas jalan Puloampel ke jalan Bojonegara sampai simpang Cilegon Timur Tujuh Negara masuk ke tol.
“Pembatasan jam operasional akan diberlakukan nanti, kita akan rapat lagi dan beberapa hari kedepan sudah dimulai jam operasionalnya,” katanya.
Benny mengaku, Pemkab Serang tidak punya kewenangan untuk menutup proyek tambang di wilayah Puloampel Bojonegara, karena yang bisa kewenangannya hanya Pemprov Banten, pihaknya hanya sebatas mengatur jam operasional dan menempatkan petugas yang berjaga.
“Yang mempunyai kewenangan pemberi izin operasional tambang, ada di Pemprov Banten dan sementara ini belum ada wacana untuk menutup kegiatan tambang kita lakukan pengaturan jam operasionalnya saja,” ujarnya. (*)