Golkar Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Jadwal dan Syaratnya?

Golkar Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Jadwal dan Syaratnya?
Panitia Pelaksana Musda dan Steering Committee, ketua Oman Jumansyah (dua dari kanan). Saat memberikan keterangan Pers pembukaan pendaftaran Calon ketua DPD Golkar Kota Tangerang. Foto : Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Jelang Musyawarah Daerah (Musda),  Steering Committee (SC) membuka pendaftaran bakal calon (balon) ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang untuk periode 2025 – 2030 mendatang.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Minggu 12 Oktober hingga Kamis, 16 Oktober 2025, sepekan sebelum pelaksanaan Musda DPD Golkar Kota Tangerang, di hotel Golden Tulip Essential Tangerang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang pada Minggu, 19 Oktober 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua Steering Committee, Oman Jumansyah menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Di kantor DPD Golkar Kota Tangerang, Jalan . Maulana Yusuf, Kelurahan Babakan, Kecamatan.

“Pendaftaran terakhir tanggal 16 Oktober pukul 4 sore. Disini, di Kantor DPD Golkar Kota Tangerang,” ujar Oman kepada BANTENESKPRES.CO.ID Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, sejumlah persyaratan telah ditetapkan bagi para calon ketua baru periode 2025-2030 yang akan mendaftar dan maju dalam proses pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang di Musda Golkar Kota Tangerang, 19 Oktober mendatang.

“Bagi calon ketua yang telah menjabat dua periode berturut-turut, diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Golkar yakni Ketua Umum Bahlil Lahadalia,” tegas Oman.

Begitu pula dengan calon dari kader Golkar lainnya yang ingin mencalonkan diri, harus memenuhi dukungan minimal 30 persen dari total 18 suara, atau setara dengan enam dukungan.

Selain itu, terdapat pula persyaratan administratif dan pengalaman organisasi yang wajib dipenuhi calon. Di antaranya, memiliki pendidikan minimal D3, serta pernah menjabat sebagai pengurus Golkar di tingkat kelurahan, kecamatan, kota, atau provinsi, yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) resmi.

“Calon juga wajib menyertakan bukti bahwa mereka pernah mengikuti pendidikan partai dan tidak pernah terlibat dalam G30S/PKI,” jelasnya. (*)

Pos terkait