TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Travel di Kota Tangerang terlibat kasus korupsi kuota haji? Dugaan ini datang dari salah satu tokoh ulama di kota ini.
Tokoh ulama yang menolak namanya disebut tersebut mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot 400 travel di Indonesia dalam kasus itu . Dari jumlah itu, terdapat travel besar di Kota Tangerang yang diduga mendapatkan jatah dari asosiasi travel.
“Disini (Kota Tangerang) ada travel di Kota Tangerang yang dapat slot, dapat jatah sekian ratus kuota haji khusus,” ungkap tokoh ulama tersebut saat ditemui, belum lama ini.
“Itukan distribusinya ke beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang, biasanya dari asosiasi,” sambungnya.
Dia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menambahkan kuota haji pada tahun 2023 – 2024 sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut seharusnya untuk calon jamaah haji reguler 92 persen. Dan, 8 persennya untuk haji khusus.
Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penetapan pembagian kuota haji tambahan. Sebanyak 10 ribu untuk calon jamaah haji reguler dan 10 ribu haji khusus yang dikelola oleh travel.
“Kuota haji itu kan untuk seluruh travel berdasarkan wilayah. Pasti lah ada sesuatunya,” ungkapnya.
Kesalahan Regulasi Kuota Haji
“Ada dua kesalahan, pertama Menteri Agama mengalokasikan sebanyak 10 ribu kepada travel-travel. Seharusnya secara aturan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPR. Jadi kesalahan regulasi. Kalau pun tidak ada korupsi hanya membagikan begitu saja, tetap salah regulasinya. Karena tidak melalui mekanisme, bukti salahnya travel-travel tetap harus mengembalikan uangnya,” paparnya.
Dia berharap, pengungkapan kasus korupsi kuota haji pada Kemenag tersebut cepat tuntas sehingga jelas permasalahannya.
“Pengusutan ini jangan malah menjadi lahan korupsi baru. Katakanlah jangan terusin, nah ini kan malah menjadi lahan korupsi baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menduga, sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Asep mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menelusuri aliran uang hasil jual beli kuota haji tambahan tersebut. KPK menduga ada pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ dana korupsi.
KPK masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka secara resmi. Namun, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. (*)