RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Mantan Bupati Lebak yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Kadin pusat Mulyadi Jayabaya (JB) mendukung dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak tahun 2020 sebesar Rp15 miliar yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih.
“Patut diapresiasi penanganan dugaan korupsi PDAM oleh Kejari Lebak, harus diusut tuntas siapapun yang terlibat,” kata JB kepada wartawan di jalan Pemkab Lebak, Rabu 10 September 2025.
Dia menegaskan, kasus korupsi PDAM Lebak memberi peringatan keras agar pejabat Pemkab Lebak agar tidak berani bermain-main dengan uang rakyat.
“Saya melihat ketegasan Kajari Lebak dalam menegakkan hukum, contoh nyata bagi pejabat agar tidak berani melakukan korupsi,” ujarnya.
JB menyebut, Pemkab Lebak pada 2020 mengucurkan Rp15 miliar penyertaan modal PDAM, hal itu demi kepentingan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang stabil dan berkualitas.
“Aneh sekali, anggaran air bersih yang dibutuhkan masyarakat justru dikorupsi demi kepentingan pribadi, ini sangat menyedihkan,” tutur JB kecewa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya mengatakan, ditetapkannya 3 tersngka dalam kasus korupsi penyertaan modal PDAM ini, tim penyidik memperoleh bukti kuat dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti lengkap.
“Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Rangkasbitung, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih dalam kasus korupsi PDAM Lebak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Lebak telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar tahun anggaran 2020, dan menyeret mantan Direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan Satu tersangka lagi inisial AS rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM. (*)