SERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Para camat se Kabupaten Serang, tidak lagi dibelikan Kendaraan Dinas (Randis) untuk operasionalnya, melainkan dalam bentuk sewa kendaraan yakni Toyota Rush.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten serang, telah menganggarkannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar, untuk sewa Randis camat di 29 Kecamatan.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, penggunaan Randis untuk para camat se Kabupaten Serang, tidak lagi dibelikan namun sistemnya kini sewa kendaraan.
Untuk jenis kendaraan yang di sewa yakni Toyota Rush, adapun Randis lama yang digunakan camat akan digunakan untuk para sekretaris kecamatan.
“Sementara untuk kendaraan lama sekretaris camat, yakni Daihatsu Xenia akan kembali di tarik oleh BPKAD Kabupaten Serang. Mulai hari ini, para camat sudah ambil kendaraan yang disewakan yaitu jenis Toyota Rush,” katanya, Minggu 27 Juli 2025.
Sarudin mengatakan, berdasarkan hasil hitung-hitungan yang telah dilakukannya, untuk harga sewa setiap unit kendaraannya, kurang lebih sebesar Rp5 Juta untuk setiap bulannya.
Kemudian, jika dikalikan dalam satu tahun dengan jumlah 29 kecamatan untuk Randis camat, kurang lebih mencapai Rp1,7 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Serang.
“Sewa Randis ini, kalau setiap bulannya Rp5 juta namun kita sewanya satu tahun sekali, dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut, terhitung untuk harga sewa 29 Randis bagi camat se Kabupaten Serang, sekaligus biaya perawatannya,” ujarnya.
Dikatakan Sarudin, sistem sewa Randis untuk kendaraan operasional para camat ini dinilai baik, karena untuk efisiensi anggaran agar lebih hemat dibandingkan dengan pengadaan Randis.
Pasalnya jika pengadaan Randis, anggaran yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan sewa.
“Lebih hemat dengan menggunakan sistem sewa ketimbang pengadaan, sudah include sama biaya perawatan juga. Jadi, kita bisa efisiensi anggaran dan anggaran sisanya bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang lebih penting bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. (*)