LEBAK — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam kegiatan perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak. Kegiatan itu digelar di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal tersebut menjadi salah satu temuan dan muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
BPK menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas pada sub kegiatan pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah. Sub kegiatan tersebut di antaranya untuk pelaksanaan workshop Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.
“Workshop tersebut dilaksanakan di Kampung Sampireun Kabupaten Garut. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja menunjukkan hal-hal sebagai berikut,” kata BPK dalam laporannya yang dikutip, Minggu (21/6).
Pertama, kata BPK, biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya.