“Ini bukan sekadar pemborosan, tapi perampasan hak masyarakat atas anggaran yang seharusnya digunakan untuk layanan publik. Kalau Inspektorat saja bisa seenaknya, bagaimana dengan OPD lain,” tutur Ridwanul.
Ia juga menduga kuat adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban dan penggelembungan anggaran. Karena itu, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Jangan tunggu bukti hilang. Usut sekarang. Publik butuh transparansi, bukan drama internal birokrasi yang ditutup-tutupi,” terangnya.
Rusito, Inspektur Kabupaten Lebak, saat dimintai keterangan, mengakui memang ada temuan terhadap dua kegiatan tersebut. Namun, semuanya sudah selesai dan ditindaklanjuti oleh tim dan sudah ada pengembalian kepada kas daerah.











