CIKUPA — Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap persetubuhan anak dibawah umur. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada pada tanggal 7 Juni 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Tak berselang lama, pelaku rudapaksa dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang. Pelaku diamankan pada tanggal 10 Juni 2025, di Kampung Pasir Kolong, Kecamatan Cikupa.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi bejatnya. “Pelaku sudah rudapaksa korban sebanyak 12 kali,” katanya, Rabu (18/6/2025).
Arief mengatakan, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Pelaku diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sep)