“Kami ingin dikembalikan seperti awal izinnya, agar tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Zakiyah mengaku, kedatangannya ke galian C ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat, terkait dampak dari aktivitasnya yang membuat jalanan menjadi berdebu, tanah berserakan, jalan menjadi licin, dan sering menyebabkan adanya kecelakaan khususnya pada kendaraan roda dua.
Ada dua desa yang mengalami kerugiannya, yakni Desa Kendayakan dan Desa Kramatjati. Akibat adanya aktivitas galian C ini menyebabkan polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir membuatnya menjadi sesak napas. (agm)