PT. Arka Putra ini meminta izin aktivitas pertambangan di galian C kepada Pemprov Banten bukan ke Pemkab Serang, maka tidak ada kewenangan bagi Pemkab Serang untuk menertibkannya.
“Kewenangannya ada di Pemprov Banten, karena mereka izinnya ke sana bukan ke Pemkab Serang, jadi kami tidak bisa menertibkan aktivitas galian C yang sudah berjalan sekitar dua tahun ini,” katanya.
Meski tidak bisa menertibkannya, Zakiyah mengaku, akan berkirim surat ke Pemprov Banten untuk segera melakukan upaya penertiban aktivitas galian C ini, karena sudah melanggar izin yang berlaku.
Penertiban yang diinginkannya yaitu, galian C harus kembali sesuai dengan izin awalnya yaitu untuk perumahan, karena izin tata ruangnya juga diperuntukkan untuk perumahan.
“Akan kami tindaklanjuti, nanti akan berkirim surat ke Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten Pak Andra Soni, supaya ditertibkan aktivitas galian C ini,” ujarnya.