SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku tak bisa menertibkan aktivitas galian C milik PT. Arka Putra meskipun sudah jelas telah melanggar izin tata ruang wilayah di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Pasalnya, kewenangan untuk melakukan penertiban ada di Pemprov Banten bukan Pemkab Serang, maka galian C yang jelas melanggar itu tak bisa tertibkan.
Hal itu disampaikannya usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke galian C, bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin, Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa, Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Encep, Selasa (17/6).
Zakiyah mengatakan, berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Serang, aktivitas galian C milik PT. Arka Putra ini tidak sesuai dengan izin awal, yang seharusnya hanya beberapa hektare untuk aktivitas pertambangan namun mereka menambah luasan hingga 5 hektare.