Tini menjelaskan, rencananya dua kantor tersebut seharusnya diserahkan pada tahun 2024 lalu. Namun, penyerahan urung dilakukan karena adanya kendala dari pihak Pemkab Serang yang belum siap melakukan pemindahan. Hal ini disebabkan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang belum rampung.
Menurutnya, belum rampungnya pembangunan Puspemkab Serang menjadi salah satu penyebab tertundanya sejumlah proses pemindahan aset milik Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
“Karena pembangunan dari kabupatennya sendiri belum selesai, butuh biaya juga, Nah mereka kan mungkin ada kendala disitu untuk pembangunannya,” katanya.
BACA JUGA: BPKAD Kabupaten Serang Bakal Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah
Lebih lanjut, Tini mengungkapkan bahwa jumlah total aset yang akan diserahkan dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang mencapai 12 unit, dengan progres penyerahan saat ini sekitar 70 persen, karena sebagian aset telah dipindahkan dan sisanya masih dalam perencanaan.