Polisi Teken MoU TACS, Korban Kecelakaan Lalulintas di Tangerang Segera Ditangani di RS

Polisi Teken MoU, Korban Kecelakaan Lalulintas di Tangerang Segera Ditangani di RS
Penandatanganan Nota Kesepakatan TASC, Penanganan Korban Kecelakaan di Tangerang Segera di Layani Rumah Sakit. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Tiga Rumah Sakit Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dan satu Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) serta 9 (sembilan) rumah sakit swasta melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan kerjasama terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Nota Kesepakatan Bersama itu diinisiasi oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berlangsung di pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Senin, (16/5/2025).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang, H Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, Para Direktur Utama RSUD, RSUP, 9 (sembilan) Dirut Rumah Sakit Swasta, Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota/Kabupaten Tangerang.

Kapolres menjelaskan MoU ini dilakukan pihaknya sebab menilai tingginya angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukumnya. Namun, penanganan medis terhadap korban kecelakaan terjadi di beberapa Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta masih belum maksimal. Dan bentuk kerjasama ini terintegrasi melalui aplikasi program Traffic Accident Claim Sistem atau TACS guna meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

“Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit,” kata Zain.

Ia mengklaim dengan MoU atau Nota kesepahaman ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Karena yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan, supaya dapat secara cepat tertangani hingga tidak menimbulkan fatalitas.

“Semakin cepat korban kecalakan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan,” tutur Zain.

Kata dia, saat ini baru terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta yang ada di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS ini. Nantinya, akan terus bertambah dengan berjalannya waktu.

“Jadi, tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung?. Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid bahwa inisiasi atau terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus terbangun dengan baik melalui program TACS.

“Program TACS Ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di Rumah Sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas,” kata Maesyal.

Tegas Bupati, siapa pun korban kecelakaan lalulintas tersebut. Ditolong dan dibawa oleh polisi atau keluarga atau masyarakat. Para petugas medis di Rumah Sakit harus segera menangani jangan banyak bertanya. Selanjutnya jika sudah tertangani dengan baik baru diurus terkait administrasinya.

“Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak Rumah Sakit itu,” tandasnya.

Sementara, Wali kota Tangerang Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.

“Nota kesepakatan kerjasama Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada Kecelakaan lalu lintas,” ujar Sachrudin.

Berikut daftar rumah sakit yang telah menjalin kerjasama melalui program TACS Polres Metro Tangerang Kota yakni RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Pakuhaji, RSUD Kota Tangerang, RSUP dr. Sitanala, Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Rumah Sakit Dinda, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Anissa, Rumah Sakit Bakti Asih, Rumah Sakit Primaya, Rumah Sakit Melati, Rumah Sakit Medika Karang Tengah dan Rumah Sakit EMC Tangerang. (*)

Pos terkait