2026 Wagub Prioritas Peningkatan Infrastruktur Hingga Dana Desa, Pegawai Tak Bisa Mengimplementasikan akan Dipindahkan

Mengimplementasikan
MEMBERIKAN ARAHAN: Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah memberikan arahan kepada seluruh OPD pada Pra Musrembang, Rancangan Rencana Kerja Pemprov Banten di Aula Bappeda, KP3B, Kota Serang, Senin (28/4). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Maka secara tegas Dimyati akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak dapat mengimplementasikan program yang telah dicanangkan. Sanksi tersebut, seperti memindahkan pegawai ke unit yang tidak produktif.

“Kalau tidak bisa mengimplementasikan ya keluar dari gerbong, ini kereta mau jalan tapi malas, tidak punya inovasi, kreatif, dan tidak semangat ya mundur, minggir kalau ikut malah mengganggu, yang lain kerja dia tidur, yang lain semangat dia malas,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

“Akan kita pindahkan ke unit sektor lain, kalau dulu dari Jawa Barat di pindah ke Banten, sekarang dari Banten pindah kemana kita cari. Tetap di Banten tapi pos beda, banyak pos yang tidak produktif,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Bupati Pandeglang ini juga akan memberikan peringatan tegas kepada ASN yang melakukan persekongkolan dalam melakukan praktik tindak pidana korupsi pada APBD Banten. Bahkan pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi keras.

Pos terkait