“Rekapitulasi tingkat kecamatan selesai sehari, ada yang sampai pukul 01.00 WIB baru selesai, berdasarkan D hasil kecamatan yang di-upload sudah 100 persen. Artinya kecamatan, sudah melakukan seluruh rekapitulasi di semua kecamatan, tinggal finalisasi saja di rekapitulasi tingkat kabupaten,” ucapnya.
Disinggung apakah saksi paslon 01 dan 02 pada rekapitulasi tingkat kecamatan menandatangani D hasil atau tidak, Asmawi mengatakan, perihal itu akan ketahuan saat PPK membacakannya pada rekapitulasi tingkat kabupaten nanti.
Tetapi, mengacu pada aturan di PKPU 18 Tahun 2024 disebutkan bahwa saksi diperbolehkan tidak menandatanganinya, tapi harus mencantumkan alasannya. (agm)