Ia juga memberikan saran sebagai bentuk antisipasi jika pemberian hibah di kemudian hari menimbulkan persoalan hukum. Ia menyarankan agar Pemkot Serang mempertimbangkan opsi lain yang lebih aman secara regulasi, seperti memberikan skema sewa kepada masyarakat terdampak.
“Jadi masyarakat yang mau membangun di situ sewa tanah, dibayar sesuai dengan peraturan daerah, untuk sewa tersebut, kalau hamparan tanahnya 1 hektar lebih berapa gitu kan. Kalau misalkan 1 tahunnya adalah misalkan ya 8 juta maka dibagilah dengan 240 KK tersebut gitu,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi yang lebih tepat sekaligus menghindari potensi pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran daerah.
Selain rencana hibah, Pemkot juga berencana memindahkan warga terdampak, ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun Muji menilai bahwa pemindahan warga ke rusunawa belum tentu menjadi solusi yang efektif, karena kapasitas rusunawa dinilai tidak cukup untuk menampung seluruh warga terdampak.