Di Bantaran Sungai Kasemen, Dewan Minta Tunda Relokasi Warga

Warga
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat diwawancarai wartawan seusai menghadiri acara Musrenbang RKPD Kota Serang 2026 di Gedung Diskominfo Kota Serang, Selasa (22/4). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Ia juga memberikan saran sebagai bentuk antisipasi jika pemberian hibah di kemudian hari menimbulkan persoalan hukum. Ia menyarankan agar Pemkot Serang mempertimbangkan opsi lain yang lebih aman secara regulasi, seperti memberikan skema sewa kepada masyarakat terdampak.

“Jadi masyarakat yang mau membangun di situ sewa tanah, dibayar sesuai dengan peraturan daerah, untuk sewa tersebut, kalau hamparan tanahnya 1 hektar lebih berapa gitu kan. Kalau misalkan 1 tahunnya adalah misalkan ya 8 juta maka dibagilah dengan 240 KK tersebut gitu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi yang lebih tepat sekaligus menghindari potensi pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran daerah.

Selain rencana hibah, Pemkot juga berencana memindahkan warga terdampak, ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun Muji menilai bahwa pemindahan warga ke rusunawa belum tentu menjadi solusi yang efektif, karena kapasitas rusunawa dinilai tidak cukup untuk menampung seluruh warga terdampak.

Pos terkait