Jumlah aduan tahun ini pun cukup banyak, bahkan lebih banyak dibandingkan tahun 2024, yang hanya mencapai 76 aduan. “Ya (lebih banyak dari tahun lalu), tahun lalu itu 76 aduan,” ungkapnya.
Adapun sanksi, Septo menegaskan jika pihaknya akan menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua Tunjangan Hari Rayamasih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif,” jelasnya.
“Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya,” terangnya.
BACA JUGA: Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Diminta Lapor
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan haknya. Hal sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang wajib diterimanya.