Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy menyampaikan, Dinas ESDM terbuka dengan laporan masyarakat apalagi saat ini memang sedang hangat mengenai isu PT SBJ.
“Kami perlu masukan seperti ini yang runut dan jelas. Segera dalam tiga hari ini informasi dari masyarakat akan kami sampaikan kepada kementerian,” ujarnya.
Kata Ari, pada akhir Januari 2025, Dinas ESDM Banten telah mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLHK Banten, Inspektur Tambang, Pihak PT SBJ dan perwakilan masyarakat Kecamatan Cibeber. Kesimpulannya PT SBJ dilarang melakukan aktivitas pertambangan sebelum Revisi RKAB 2024-2026 dan Addendum Feasibility Study (FS).
“Kami minta PT SBJ mengikuti hasil rapat dengan kementerian, yakni tidak beraktivitas terlebih dulu,” ucapnya. (fad)