Sementara itu, Kepala DinkopUKMperindag, Wahyu Nurjamil, menyampaikan sesuai visi misi Wali Kota mengenai penataan PIR. Maka Pemkot Serang harus mengambil alih kepemilikan PIR, demi mempercepat pembangunan.
“Kalau ingin segera diselesaikan permasalahannya, tetapi masih mengikuti pola PT Pesona (pihak ketiga) kemungkinan percepatan ini tidak akan terjadi,” ujar Wahyu.
Dirinya menyampaikan bahwa ketika PIR dikelola oleh pemerintah daerah. Maka nanti pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran Pemkot Serang untuk penataan dan perbaikan PIR.
“Nah kalau ini di pihak ketiga kan oleh PT Persona, kan ini tidak boleh secara aturan. Ngga mungkin kita membiayai perusahan yang mengelola Pasar Rau, kan begitu,” katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Budi Akan Tata Pasar Rau Kota Serang
Lanjut Wahyu, ia akan melakukan kajian dengan beberapa OPD mengenai PIR. Apakah akan dilakukan rehabilitasi, revitalisasi atau dibangun dari awal.